Jumat, 17 Mei 2019

Cerita Ratu Judi: Jatuh Miskin, Masuk Penjara serta Keluarga Porak-poranda



Penggalan lagu Rhoma Irama diatas rupanya tidak cuma penggalan lirik biasa. Di dunia riil, lirik itu memang benar terdapatnya. Seperti yang dihadapi di keluarga di Jakarta Barat yang hancur lebur sebab judi. Karena judi, keluarga itu jatuh miskin serta rumah tangga retak. Tidak ada keselarasan karena sang istri yang suka main judi.

Masalah berawal waktu Jaka (54-bukan nama sebetulnya) menikah dengan Bunga (37-bukan nama sebetulnya pada Oktober 1998 di Jakarta Barar. Semestinya suami-istri yang baru menikah mereka hidup elegan dengan dikaruniai 3 orang anak.

Mereka termasuk keluarga kaya dengan mempunyai 7 bangunan rumah serta 1 tanah kosong seluar 1.600 mtr. persegi. Kehidupan rumah tangga Jaka serta Bunga juga berjalan sejahtera serta bahagia.

Tetapi badai menerpa keluarga itu pada Januari tahun 2010. Sepanjang 12 tahun menikah, Jaka serta Bunga seringkali ikut serta bercekcok serta beradu mulut. Akar permasalahannya sebab karena sang istri suka main judi. Kekalahan untuk kekalahan juga selalu banyak yang datang.

Seringkali sang istri jual asset rumah tangganya untuk tutup utangnya di meja judi. Kehidupan mereka pada akhirnya jatuh miskin. Sampai sepeda motor serta laptop punya anak juga di jual sang istri untuk judi.

Bukan sekedar itu, sang istri mengatasnamakan 7 rumah serta 1 tanah kosong atas nama dianya. Walau sebenarnya, sang suami ialah pelacak nafkah serta sang istri cuma dapat jual asset rumah tangga. Kehidupan rumah tangga mereka seperti diterjang tsunami. Puncaknya saat Bunga harus mendekam di penjara semenjak Januari 2011 sepanjang 10 bulan lamanya. Apa karena dipenjara? Tidak lain, tidak bukan lantaran judi.

Jadi suami, Jaka telah jauh-jauh hari memperingatkan pada istri agar tidak menekuni di dunia perjudian. Tapi omongan itu tidak digubris penjelajahan Bunga di meja judi harus selesai di meja hijau.

Atas apa yang dirasakannya. Jaka pada akhirnya ajukan permintaan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar). Ia minta supaya permintaan cerainya dipenuhi hakim serta minta supaya beberapa rumah serta tanah yang dipunyainya dikembalikan jadi haknya.

Gayung juga bersambut, permintaan cerai itu dipenuhi oleh hakim serta beberapa rumah punya sang suami dikembalikan jadi haknya.

"Menyetujui permintaan Pemohon (suami). Memberikan izin pada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i pada Termohon (istri) di muka sidang Pengadilan
Agama Jakarta Barat," tutur ketua majelis Imaluddin yang tertuang dalam salinan keputusan yang diambil dari web Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2014).

Keputusan itu diketok oleh PA Jakbar pada 11 Oktober 2012 dengan formasi ketua majelis hakim Imaluddin dan dibantu Asril Bustami serta Ridwan Ustha jadi hakim anggota.


Share this:

Related Posts
Disqus Comments